Kediri. memo.co.id – Penerapan dari InstruksiPresidennomor 1 tahun 2016 tentangPercepatanPelaksanaanProyekStrategisNasional, tidak menyurutkan semangat para penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negri Kediri terus dilakukan terhadap para koruptor diwilayah hukum Kota Kediri.
Hal ini terbukti beberapa perkara yang masuk ke Kejari Kediri terus berlanjut dan segera akan ditingkatkan statusnya. “Pemberlakuan dari Inpres tersebut, tidak menyurutkan perkara-perkara yang sudah masuk sebelumnya. Dan dalam waktu dekat ada beberapa perkara yang segera kami tingkatkan statusnya, diantaranya perkara BPR Kota Kediri dan beberapa perkara lainnya.” terang Kajari Kediri Benny Santoso SH. MH.melaluiKasiPidsusnya, Abdul Rosyid, SH.
Masih menurut Rosyid, dalam penerapan dari Inpres tersebut hanya untuk pekerjaan sipil yang sedang berjalan. “Untuk pekerjaan infrastruktur atau sipil yang sedang berjalan, kapasitas kami hanya sebagai pengawasan saja. Dan bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan proyek tersebut, kami berhak untuk mengingatkan dan mengarahkan saja. Kapasitas kami tidak lebih dari itu” paparnya.
Dan disamping itu juga, lanjut Rosyid, kami tidak bisa melakukan tindakan proses hukum sebelum adanya hasil audit dari Inspektorat atau BPK atau BPKP. “Jadi, pada intinya kami menunggu dari hasil audit dari lembaga tersebut. Dan bila ditemukan adanya kerugian negara, kemudian petunjuknya harus dikembalikan. Maka pihak rekanan harus mengembalikannya, jika tidak ya kita proses.” Jelas Rosyid.
Lebih lanjut Rosyd menegaskan, “Sekali lagi, Inpres tersebut hanya berlaku untuk kegiatan proyek sipil atau infrastruktur yang sedang berjalan. Sementara untuk kegiatan Bansos dan proyek sipil yang dikerjakan tahun-tahun sebelumnya, bila terjadi pelanggaran bisa kita proses.” Tegas Rosyid, sambil memaparkan beberapa perkara lama yang akan segera dinaikkandan yang akan di SP3. (mun)