Kediri, memo.co.id
Dugaan pelecehan anak dibawah umur menimpa MS (15) warga Desa Pule Kec Kandat Kabupaten Kediri. Kasus dugaan pencabulan tersebut terkuak setelah ibu korban HR melaporkan perbuatan yang dilakukan AJ (19) kuli bangunan, warga Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ke Polsek Kandat.
Dari laporan tersebut Polsek Kandat berhasil mengamankan pelaku AJ, Selasa, 25/7/2016 sekitar jam 18.30 WIB sesuai dengan dasar LP/29/VI/2016/JATIM/RES KDR/SEK KANDAT tanggal 21 Juni 2016.
Petugas berhasil mengamankan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa satu buah kemeja warna pink motif kotak, satu buah celana panjang kain warna hitam corak putih, satu buah BH warna biru tua, dan satu buah celana dalam warna biru polos.
Dari keterangan Kapolsek Kandat AKP Slamet awal mula kejadian pada hari senin tanggal 21 juni 2016 sekira 19.30 wib pelaku mengirim sms kepada korban untuk datang ke rumah pelaku,selanjutnya setelah korban datang pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan bilang sayang dan cinta serta akan dinikahi kemudian pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke belakang rumah pelaku sehingga terjadi persetubuhan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan janji akan dinikahi sehingga tersangka bisa menggauli korban, “jelas Kapolsek Kandat AKP Slamet.
Atas laporan Ibu korban petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan pemeriksaan serta melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Kediri.
“Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas diduga tersangka memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dilakukan proses penyidikan, dan perkembangan selanjutnya, ” pungkas AKP Slamet.(Bm/wing)