Kediri, memo.co.id
Tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagamana mestinya bisa diacam dengan hukuman pidana, pasalnya seperti yang telah dilakukan Yuda (26) jalan Bandar Ngalim yang diduga telah melakukan pencabutan modem salah satu mesin atm.
Kejadiannya bermula saat ada laporan dari tim monitoring PT PPBM bahwa mesin atm server yang berada di hotel Insumo Palace mengalami gangguan Jumat, 8/7/20016 sekira pukul 17.21 WIB.
Menurut keterangan Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar Teknisi Satriya Yoga Pamungkas (19) dusun Jarak Lor Rt/Rw 03/02 Desa Jarak Kec. Plosoklaten Kab. Kediri langsung meluncur ke TKP sehabis mendapat informasi dari tim monitoring PT. PPBM kalau server ATM Bank Mandiri di Hotel Insumo Palace Jl. Urip Sumoharjo Kota Kediri terbaca problem. “Teknisi Satrio Yoga selaku teknisi area selatan kota mengecek ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan ternyata modem di mesin ATM telah dicabut, ” jelas AKP Anwar.