Example floating
Example floating
Jatim

Kasus Pelanggaran Kerumunan Covid 19, Anggota DPRD dan Kepala Desa Ditindak Ringan

×

Kasus Pelanggaran Kerumunan Covid 19, Anggota DPRD dan Kepala Desa Ditindak Ringan

Sebarkan artikel ini
Kedua pejabat dan tokoh masyarakat itu ditndak cukup rangan, dengan denda Rp. 48 ribu dan Rp. 500 ribu.
Kedua pejabat dan tokoh masyarakat itu ditndak cukup rangan, dengan denda Rp. 48 ribu dan Rp. 500 ribu.
Example 468x60

Banyuwangi, Memo

Kasus Pelanggaran Kerumunan Covid 19, Anggota DPRD dan Kepala Desa Ditindak Ringan. Kasus pelanggaran Covid 18 di Banyuwangi, yang viral di media sosial melibatkan anggota DPRD Banyuwangi dan Kepala Desa di Banyuwangi, disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kedua pejabat dan tokoh masyarakat itu ditndak cukup rangan, dengan denda Rp. 48 ribu dan Rp. 500 ribu.

Heboh dan Viral di Media Sosial, Anggota DPRD dan Kades , Denda Ringan Dijerat Tindak Pidana Ringan

Pelanggaran aturan protokol kesehatan selama PPKM Darurat, yang dilakukan anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin , diputus dengan pasal  tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin 26 Juli.  Anggota Fraksi PPP ini divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp500.000.

Sementara itu, Kepala Desa Kades Temuguruh, Asmuni juga sempat ramai di media sosial setelah beredar acara hajatan pernikahan di kantor desa setempat. Kegiatan tersebut digelar oleh Asmuni. Kepala Desa dinyatakan bersalah dan didenda Rp. 48 ribu

Dikenai sanksi Tipiring

Kasus kerumunan dan hajatan di tengah Pandemi Covid dua tokoh masyarakat di Banyuwangi yang viral di media sosial, keduanya sama sama dijerat dengan pasal tindak pidana ringan ( tipiring ).

Sementara itu, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni yang menggelar acara pernikahan di kantor desanya juga menjalani sidang di PN Banyuwangi. Ia dikenakan sanksi denda Rp48.000 dan subsider dua hari kurungan.

“Anggota dewan Syamsul dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan biaya perkara Rp5000. Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48.000 dan biaya perkara Rp 2.000,” kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Senin malam, (26/7/2021).

Melanggar protokol

Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga melanjutkan, Kades Asmuni dan anggota dewan Syamsul divonis bersalah melanggar peraturan penerapan protokol kesehatan selama PPKM darurat dengan menggelar hajatan.

Baca Juga  Orcheatra Jawa Timur Menyuarakan Janji Suci Pengabdian dengan Sentuhan Kejujuran Hati

“Sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi COVID-19 ,” ujarnya.

Viral di media sosial

Sebelumnya, Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin diduga nekat melanggar peraturan penerapan PPKM pandemik COVID-19, karena telah menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Acara hajatan tersebut viral melalui video berdurasi 5 detik. Tampak dalam video, terop hajatan nikahan dipenuhi tamu undangan.

Sudah Diingatkan Kapolsek Kalibaru dan Ada Kesepakatan

Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara hajatan, pihak Satgas di tingkat kecamatan Kalibaru sebelumnya sudah mendatangi kediaman Syamsul Arifin untuk mengingatkan agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan.

Peringatan tersebut disepakati cukup menggelar acara akad nikah, tanpa resepsi. Ternyata, pada Sabtu 24 Juli, SA tetap menggelar resepsi.

“Tiga hari sebelumnya saya bersama Satgas, Danramil mendatangi untuk mengingatkan karena masih dalam kondisi PPKM darurat tidak boleh ada hajatan, dia ngeyel. Akad nikahnya mau dilaksanakan, tetapi ternyata digelar hari Sabtu, akad nikah hari Jumat. Kita gak tahu, gak sampai dibubarkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.