Magetan, Memo
BPK menemukan kejanggalan penganggaran belanja pada proyek pengadaan barang berupa mobil PCR, oleh Pemkab Magetan. Berdasar auti, BPK menemukan selisih anggaran sebesar Rp. 85 juta. Mobil tersebut, dibeli dan dianggarkan dalam APBD sebesar Rp. 3,8 milyar.
Bersumber pada audit BPK, terpaut dengan pengecekan atas dukomen kontrak dalam logistik mobil PCR tercantum kemahalan. Alhasil harga atas batas ataupun profit yang didapat fasilitator sebesar Rp85 juta lebih.
Asumsi inefisiensi berbelanja benda serta pelayanan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur Tahun perhitungan 2020 jadi penemuan Badan Pemeriksa Finansial( BPK) Republik Indonesia. Salah satunya merupakan logistik Mobile Container Laboratorium Real Time( PCR- LBR).