Kediri, Memo
Dengan diimingi imingi keuntungan besar seorang DJ bernama Lia Krisnawati tertipu arisan secara online oleh temannya yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.
Usai melakukan sidang perdananya secara Virtual, di Kejaksaan Kota Kediri Lia Krisnawati mengatakan, saya merasa dirugikan dan merasa tertipu oleh Putri Ayu Wulandari (terdakwa). Karena yang sudah saya investasikan kepada Putri ini ternyata tidak dipinjamkan ke orang jadi hanya fiktif.
Dirinya mengungkapkan, bahwa ada 17 lot yang ikut dalam arisan online tersebut, namun yang asli hanya dua dan lainnya Fiktif.
“Dari 17 lot, yang dua Lot itu asli manusia, yang 15 bukan itu manusia melainkan makhluk halus, tidak ada orangnya alias fiktif, “ujarnya usai melakukan sidang agenda pembacaan dakwaan, Rabu (31/3/2021).
Dia juga menuturkan, selama ini saya sebagai investor dan peminjamnya ini ternyata tidak semuanya. Jadi dugaan kuat uangnya dipakai sama Putri sendiri.
Lia mengungkapkan, bahwa dirinya sebagai perwakilan dari korban yang ikut dalam arisan online mulai akhir pertengahan bulan Juni tahun 2020. Dengan sistem sebagai investor bersama teman-teman. Sebagai Investornya ini setiap hari pasti dikasih list, terdiri dari 2 orang, invertor sama peminjaman.
“Kita sebagai investor itu ditentukan Berapa Berapanya, ternyata peminjamnya itu tidak ada orangnya. Kita sudah meminta dengan baik-baik, uang tidak pernah dikembalikan, “ucap Lia.
Dirinya mengaku, telah tertipu arisan secara online Rp 57,9 juta. Dan masih ada yang lainya yang tertipu bervariasi kisaran 80 juta hingga 200 juta.
“Saat itu, kita dijanjikan dari uang 2 juta, nanti untung Rp 500 ribu. Berjalan sekitar 1 bulan sekitar 1 mingguan, sudah dapat keuntungan 4 kali sebesar Rp 2 jutaan dan itu saya masukkan lagi dengan harapan dapat keuntungan yang lebih besar, “tutupnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ahmad Ashar menjelaskan, hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Selain itu, kita juga memanggil beberapa saksi hari ini ada beberapa orang saksi korban yang dibuktikan dalam persidangan.
“Modusnya itu, arisan online yang anggotanya itu kebanyakan fiktif hanya ada dua yang asli. Dan sudah di akui dalam persidangan oleh terdakwa, “jelas JPU Ashar.
Lebih lanjut, untuk kerugiannya sekitar kurang 57 juta, dengan korban satu orang. Dan hal ini, tidak menuntut kemungkinan ada korban lain selain Lia Krisnawati.
“Dakwaan untuk tergugat dengan ancaman pasal dakwaan 378 sama 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “bebernya. ( jok )