Kediri, Memo
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Kediri, dilakukan penahan oleh Kejaksaan Kota Kediri. Kedua tersangka tersebut atas nama Ida Riyani selaku Debitur dan Indra Harianto mantan karyawan Account Officer di PD BPR Kota Kediri.
Keduanya tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Kota Kediri (Kejari) dalam kasus dugaan kredit mancet pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin, hari ini tanggal 19 Januari 2021 dilakukan eksekusi penahan.
Sebelumnya dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua. Dalam kasus dugaan kredit mancet, kerugian yang dialami oleh PD PBR Kota Kediri mencapai Milyaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Sofyan Selle, SH.MH, dalam relesnya menyampaikan, bahwa adanya laporan pengaduan masyarakat tentang adanya kredit macet atau bermasalah di PD BPR Kota Kediri ditahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Kediri Pada tanggal 22 September 2020, menerbitkan Surat Perintah dan pada tanggal 12 Oktober 2020 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
“Didalam hasil pemeriksaan lapangan, baik pengumpulan Data atau Bahan keterangan (Pulbaket) dapat disimpulkan bahwa pihak PD BPR Kota Kediri pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, dalam melakukan penyaluran kredit modal kerja Melanggar prinsip kehati-hatian. Sehingga terjadi kredit macet atau bermasalah, dengan telah ditemukannya adanya perbuatan melawan Hukum dalam penyaluran kredit, maka Penyelidikan di tingkatkan ke tahap Penyidikan, “jelas Sofyan Selle.