Jakarta, Memo
Januari 2021 ini, Pemerintah Pusat memberlakukan kenaikan tarif secara resmi. Artinya per tanggal 1 Januari 2021, berlaku aturan baru, tentang kenaikan tarif baru. Diantaranya adalah Iuran BPJS Kesehatan, Bea Cukai Rokok dan Bea Materai. Ketiga tiga tarif tersebut bersentuhan langsung ke masyarakat, sebagai obyek dari kenaikan tarif yang diperlakukan pemerintah pusat.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan, untuk kenaikan kelas III, berarti langsung bersentuhan ke lappisan masyarakat ekonomi rendah. Sementara itu, utnuk tarif Cukai rokok, kenaikannya cukup tinggi. Meski obyeknya perusahaan rokok, namun, imbasnya tetap saja ke masyarakat kebanyakan, khususnya para perokok.
Selama ini, cukai rokok dibebankan langsung ke masyarakat pengguna rokok. Bila cukai naik, maka harga rokokpun juga naik. Beberapa pengguna rokok akan mengalami dampak dari kenaikan cukai rokok yang dinilai cukup tinggi. Sedang tarif yang diputuskan naik lainnya, pada awal tahun ini adalah bea materai. Siapapun memerlukan materai, bila melengkapi data administrasi penting. Jika dulu, cukup menggunakan materai 3000 dan 6000 , kini semuanya harus menggunakan materai senilai Rp. 10.000,-
Selengkapnya, Memo memberi catatan tentang 3 tarif kenaikan yang sudah berlaku pada Januari ini. Perisnya, peraturan pemerintah, secara legal formal memverlakukan ketiga kenaikan tarif tersebut pada 1 Januari 2021. Hari ini, termasuki hari kedua, setelah masa penetapan berlakunya peraturan tersebut.
1. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya berlaku untuk peserta kelas III. Dalam peraturan Presiden no 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kenaikan menyasar kelas III, untuk peserta bukan penerima upah dan peserta jaminan dari kalangan bukan pekerja ( BP )
Pada peraturan yang baru ini, yakni Perpres Nomor 64 tahun 2020, obyek kenaikan di kelas III. Jumpah iuran kelas tersebut menjadi 42 ribu per bulan. Meski begitu, beban iuran dari masyarakat tetap nilainya yakni 35 ribu per orang per bulan dbayar peserta PBPU dan peserta BP. Sisanya dibayar oleh Pemerintah Propinsi dan Pemkab / Pemkot masing masing, yang jumlahnya sekitar Rp. 7 ribu untuk menyubsidi setiap orang.
Sedangkan untuk peserta Kelas I dan iuran peserta kelas II, sudah ada kenaikan terlebih dahulu, yakni pada 1 Juli 2020 lalu. Besarnya, yakni peserta iuran kelas I sebesar Rp. 150 ribu dan iuran peserta kelas II yaitu Rp. 100 ribu. Besaran tersebut, tidak ada kenaikan, karena sudah naik terlebih dahulu.