[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Sungguh malang nasib yang di alami nenek berusia 82 tahun ini. Kondisi yang sudah tua tidak menyurutkan dia berjuang untuk mencari keadilan di negeri ini.
Musyabikah, warga Desa Bluru Kidul RT.01 RW.07 Kecamatan Sidoarjo adalah wanita yang berupaya memperjuangkan hak tanah peninggalan suaminya almarhum M. Choir, yang saat ini menjadi sengketa kepemilikannya dengan Rochmaiyah/Drs.H.Supangat.
Permasalahan ini berawal dari pinjaman uang sebesar Rp. 680.000 oleh almarhun M. Choir pada Drs.H. Supangat di tahun 1988. Atas keterangan yang diberikan salah satu ahli waris Achmad syafii (anak alm M Choir ), Musyabikah terpaksa melayangkan gugatan No 054/Pdt.G/2020/PN.Sdamelalui kuasa hukumnya Imam Syafii, SH dan Imam Sjamsoe SH, dari kantor hukum” Krisna”.
Pasalnya, hak tanah yang merasa miliknya diserobot dan didirikan bangunan pada tahun 2000 oleh tergugat Rochmaiyah dan Drs.H.Supangat.
Kepada awak media Memo Surabaya online, Senin (22/6). Kuasa hukum yang berkantor di Perum Jala Griya TNI Blok L – 1 No.17 RT.22/RW.05 Karang Tanjung Candi Kabupaten Sidoarjo.