Example floating
Example floating
Daerah

Di Duga Banyak Rekayasa Soal Sengketa Tanah Nenek Musyabikah

A. Daroini
×

Di Duga Banyak Rekayasa Soal Sengketa Tanah Nenek Musyabikah

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Baca Juga: Akses Baru Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Bubak Mojokerto Simbol Kebangkitan Ekonomi Warga Dan Percepatan Mobilitas Antar Wilayah

Sungguh malang nasib yang di alami nenek berusia 82 tahun ini. Kondisi yang sudah tua tidak menyurutkan dia berjuang untuk mencari keadilan di negeri ini.

Musyabikah, warga Desa Bluru Kidul RT.01 RW.07 Kecamatan Sidoarjo adalah wanita yang berupaya memperjuangkan hak tanah peninggalan suaminya almarhum M. Choir, yang saat ini menjadi sengketa kepemilikannya dengan Rochmaiyah/Drs.H.Supangat.

Baca Juga:   Hasil Sidak Mendadak Tinjau Pasar Larangan Khofifah Temukan Harga Komoditas Bahan Pokok Di Atas HET Dan Minta Satgas Pangan Segera Bertindak

Permasalahan ini berawal dari pinjaman uang sebesar Rp. 680.000 oleh almarhun M. Choir pada Drs.H. Supangat di tahun 1988. Atas keterangan yang diberikan salah satu ahli waris Achmad syafii (anak alm M Choir ), Musyabikah terpaksa melayangkan gugatan No 054/Pdt.G/2020/PN.Sdamelalui kuasa hukumnya Imam Syafii, SH dan Imam Sjamsoe SH, dari kantor hukum” Krisna”.

Pasalnya, hak tanah yang merasa miliknya diserobot dan didirikan bangunan pada tahun 2000 oleh tergugat Rochmaiyah dan Drs.H.Supangat.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

Kepada awak media Memo Surabaya online, Senin (22/6). Kuasa hukum yang berkantor di Perum Jala Griya TNI Blok L – 1 No.17 RT.22/RW.05 Karang Tanjung Candi Kabupaten Sidoarjo.