Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Kenal Lewat Medsos, Langsung bawa Kabur Motor

A. Daroini
×

Kenal Lewat Medsos, Langsung bawa Kabur Motor

Sebarkan artikel ini

polres gendam
Surabaya ( Memo.co.id) – Septehan Tri Kusuma (28) warga sampang madura harus meringkuk di jeruji besi Polsek Sukolilo Surabaya lantaran sengaja mengadaikan motor honda beat warna hijau Nopol S-4479-DN milik temannya bernama Endah Rahmawati yang baru kenalnya selama 6 bulan.

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Noerijanto mengatakan, Tersangka ini baru kenal selama 6 bulan dengan korban lewat media sosial dan sering komunikasi, waktu itu tersangka datang pura pura pinjam motor untuk buat beli makan, setelah ditunggu lama, tersangka ini tidak kembalikan motor.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tahu Dalang di Balik Aksi Demonstrasi Bayaran

“Lalu korban lapor polisi lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” Katanya.

Lanjut Kapolsek Sukolilo menjelaskan, Dari hasil penyelidikan, Tersangka yang berhasil ditangkap ini, ternyata motor milik korban telah digadaikan kepada Asniri (52) warga jln Kapas baru Gang XI Surabaya dengan harga 3 juta diduga sebagai penadah.

Baca Juga: Temuan Titik Layanan Gizi Fiktif di Cilacap Bikin Heboh Karena Berlokasi di Tengah Kuburan

“Kedua pelaku ini bersama barang bukti motor sudah kita amankan,” Jelas Kompol Noerijanto didampingin kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.

Sementara itu, Kedua tersangka Septehan Tri Kusuma pelaku penggelapan motor dan Asniri pelaku penadah kini diamankan Polsek Sukolilo bersama barang bukti motor honda beat warna hijau putih Nopol S-4479-DN.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (wan)