[ad_1]
Kediri, Memo
Tiga orang pengedar obat keras jenis pil dobel l berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka adalah Cahyo Setiawan (22) dan Riki Julianto (18) keduanya warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan. Tersangka ketiga adalah Amir Hamzah (29) warga Desa Padangan, Kecamatan Kayenkidul.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Cahyo. Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh tani ini diamankan petugas saat berada di warung kopi di Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 38 butir pil dobel l sebagai barang bukti.
The post Satresnarkoba Polres Kediri Ringkus Tiga Pengedar Pil Dobel L appeared first on Memo Kediri |.
The post Satresnarkoba Polres Kediri Ringkus Tiga Pengedar Pil Dobel L appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link