Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Dewan Tegaskan Ngurus Ijin Tidak Perlu Bayar Upeti Mahal.

×

Dewan Tegaskan Ngurus Ijin Tidak Perlu Bayar Upeti Mahal.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dewan jokerto
MOJOKERTO ( Memo.co.id) Rapat Panitia Khusus ( Pansus ) I DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin ( 7/3 ) tengah diwarnai debat dan tarik ulur antara anggota pansus dengan pelaku usaha pasar modern yang di undang untuk melaksanakan rapat terkait Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko Modern, pasalnya banyak pelaku pasar tidak memiliki ijin operasianal dikarenakan biaya rekomendasi yang amat mahal hingga ratusan juta rupiah.
Dari pemantaun memo.co.id diketahui ada beberapa pasar Swalayan yang tidak memiliki ijin alias Bodong , juga pernah diakui oleh satu pengusaha dari wilayah kecamatan puri, dengan mahalnya biaya akhirnya putus asa dalam mengurus perijinan operasional.
Anggota pansus I, H. Sipon dari dari Partai PDIP menegaskan, dengan adanya perubahan perda Nomor 5 tahun 2012 tentang perlindungan pasar tradisional juga tentang penataan pasar modern harapannya pemkab bisa memberikan fasilitas mudah dalam melayani perijinan, dan tidak ada yang namanya rekomendasi mahal atau bayar upeti mahal,” kata sipon dengan lantangnya saat rapat berlangsung kemarin.
Sementara Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, SH dalam forum rapat membantah bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit rekomendasi terkait perijinan, semua yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, “ kami hanya menjalankan Perda yang menjadi pijakan kami bekerja,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga sempat mengembalikan berkas permohonan rekomendasi ijin operasional sejumlah 15 titik yang tidak memenuhi syarat dan membentur perda, sehingga terpaksa harus kami kembalikan, dengan permasalahan ini maka dengan adanya perubahan perda akan bisa mempermudah pelaku usaha dalam perijinan khususnya aturan jarak pasar tradisional dengan pasar modern atau jarak antar pasar modern seharusnya ada perubahan,”bebernya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya jarak pasar modern dengan tradisional adalah 2 kilo maka perda yang akan datang diusulkan menjadi 1 kilo, begitu juga antar pasar modern sebelumnya jaraknya harus 1 kilo kedepannya akan diusulkan jarak tidak ada batasan,”pungkasnya. ( wo )

Baca Juga  Rastrada dan RT Keren Tetap Lanjut di Era Bambang-Bayu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.