MOJOKERTO (Memo.co.id) Lembaga Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Mojokerto, kembali segera mengirim berkas Kasus korupsi BPBD senilai 2,2 Milyar dengan tersangka Pongki Aris Hermawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Andi Ardani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto menyampaikan, selain terdakwa Joko Sukartika yang sebelumnya tengah menjalani sidang, kini kejaksaan juga menetapkan tersangka Pongki Aris Hermawan dalam kasus bancaan uang dana bencana alam mini.