Example floating
Example floating
Berita Kediri

Belum Kantongi Ijin Operasional, RSUD Kertosono Datangkan Tim Visitasi

×

Belum Kantongi Ijin Operasional, RSUD Kertosono Datangkan Tim Visitasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Tem visitasi propensi saat melakukan penilaian disejumlah ruang dan sarana kesehatan.
NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Belum kantongi ijin operasional, RSUD Kertosono hari ini (5/6) datangkan tim visitasi dari propensi. Tim terdiri dari dinas kesehatan propensi, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dan satu lagi ahli Hemodealisa (HD) dari RS dr.Soetomo Sby.

Selain tiga unsur tersebut, dinas kesehatan setempat juga terlibat dalam kegiatan visitasi dan klasifikasi. Dalam penilaian tersebut memakan waktu hampir 5 jam. Seluruh ruang pelayanan dan beberapa sarana alat kesehatan dicek. Termasuk sarana Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan tempat pembuangan sementara (TPS) untuk sampah kering dan basah juga diteliti.

Usai melakukan penilaian dan analisa, tem visitasi belum bersedia memberikan keterangan dari hasil cek fisik di RSUD Kertosono kepada sejumlah awak media yang melakukan tugasnya meliput berita.

Seperti halnya dikatakan Budi Cahyono salah satu anggota PERSI Jawa Timur yang masuk dalam tem visitasi kepada media sangat irit komentar.

Saat ditanya soal hasil visitasi dan indikator penilaian visitasi tak satupun dijawab oleh Budi Cahyono.

Justru Budi Cahyono menegaskan bahwa tim visitasi bekerja obyektif. Menurutnya tidak semua rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta yang tervisitasi bisa lolos dan mendapatkan rekom.

” Banyak rumah sakit di jawa timur tidak lolos penilaian.Dengan begitu pihak rumah sakit tidak akan bisa memiliki ijin operasional karena dari tem visitasi tidak mengeluarkan rekomendasi,” paparnya.

Disampaikan Budi Cahyono bahwa karena type RSUD Kertosono adalah type C ,maka kewenangan penerbitan ijin operasional cukup dari dinas kesehatan daerah. ” Itu sesuai aturan Peenkes 56 tahun 2014,” tegasnya.

Izin mendirikan dan izin operasi lebih jauh dikatakan dia untuk rumah sakit kelas A penetapannya berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan kelas B ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah rokemendasi dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI.

Sementara kelas C dan D ditetapkan oleh Pemerinatah Daerah Kabupaten setelah mendapatkan rokemendasi dari jabatan yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.
” Selama rumah sakit tersebut belum mengantongi ijin opeeasional maka dilarang merangkul BPJS,” pungkasnya.
Sementara saat wartawan akan wawancara dengan direktur RSUD Kertosono,dr.Tien Farida Yani yang bersangkutan belum bisa ditemui. (adi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.