Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Terancam 7 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Dituntut Ganti Uang Negara Rp8 Miliar

A. Daroini
×

Terancam 7 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Dituntut Ganti Uang Negara Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terancam 7 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Dituntut Ganti Uang Negara Rp8 Miliar

Memo, Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan hukuman pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta penerimaan jatah (fee) proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain sanksi kurungan badan, jaksa KPK Palupi menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan, plus kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa KPK Palupi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam penyampaian amar tuntutan, tim jaksa menggarisbawahi hal memberatkan yang menjadi pertimbangan utama, yakni tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Sementara itu, faktor meringankan mencakup status terdakwa yang masih memiliki tanggung jawab keluarga serta beban sosial.

Proses persidangan perkara tuntutan kasus korupsi Maidi ini berlangsung bertahap. Usai pembacaan berkas untuk terdakwa utama selesai, majelis hakim memutus skors persidangan sebelum dilanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan dua terdakwa lain yang terlibat dalam lingkaran kasus serupa, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thoriq Megah.