Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Rumah Potong Ayam Tak Berizin di Bajang Diduga Buang Limbah ke Sungai

Prawoto Sadewo
×

Rumah Potong Ayam Tak Berizin di Bajang Diduga Buang Limbah ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260902 174129 WhatsApp 1

Blitar, Memo.co.id

Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan. RPHU tersebut disebut-sebut memasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun berdasarkan hasil pengecekan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, tempat pemotongan ayam itu belum mengantongi perizinan.

 

Persoalan tak berhenti pada legalitas. Aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut juga diduga menghasilkan limbah yang dialirkan ke sungai. Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan dan sisa produksi.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

“Limbah dialirkan ke sungai, tentu harus diperiksa apakah pengelolaannya sudah sesuai aturan atau belum. Kami tidak bermaksud menghambat usaha, tetapi izin harus jelas dan limbah wajib dikelola dengan baik. Jangan sampai warga yang menanggung dampaknya dan sungai justru menjadi tempat pembuangan,” ujarnya.

 

Dinas: RPHU Belum Mengantongi Perizinan

 

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Heri Widyatmoko melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Lusia Adityaningtyas, membenarkan bahwa RPHU tersebut belum tercatat memiliki perizinan.

 

Menurut Lusia, RPHU yang melakukan pemotongan unggas untuk konsumsi masyarakat wajib memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan pangan asal hewan, serta pengelolaan hasil sampingan dan limbah.

 

“RPHU wajib mengantongi dimulai dari NIB, NKV dan Halal. Setelah kami cek data, RPHU tersebut belum ada perizinan,” ungkapnya.

 

Lusia menjelaskan, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan produk unggas yang dihasilkan aman dikonsumsi sekaligus menjamin proses pemotongan memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner.

 

DPMPTSP: Ada Perizinan Dasar yang Wajib Dipenuhi

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/KPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menegaskan kegiatan RPHU tidak dapat mengabaikan perizinan dasar.

 

Selain pendaftaran kegiatan usaha melalui sistem OSS dengan KBLI 10113, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk kegiatan RPHU, perizinannya harus memenuhi perizinan dasar sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan usahanya harus didaftarkan melalui OSS dengan KBLI 10113,” ujar Bayu.

 

Ia menambahkan, kegiatan RPHU juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan pangan. Karena itu, pemenuhan persyaratan teknis, higiene, sanitasi hingga pengelolaan hasil sampingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.

 

“Persyaratan teknis itu tidak bisa dipisahkan dari perizinan. Karena kegiatan RPHU berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan pangan, sehingga seluruh ketentuan harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegas Bayu.

 

Dengan adanya hasil pengecekan Dinas Peternakan yang menyatakan RPHU tersebut belum memiliki perizinan, sementara tempat tersebut disebut-sebut memasok kebutuhan SPPG, status legalitas dan standar operasional RPHU tersebut kini menjadi perhatian.

 

Terlebih, dugaan pembuangan limbah ke sungai juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

 

Hingga berita ini ditulis, pengelola RPHU Bajang belum memberikan keterangan terkait status perizinan, aktivitas pemasokan ke SPPG, maupun dugaan pengelolaan limbah tersebut. **

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini