Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

6 Bulan Lebih Menggantung, KRPK-FMR Tagih Kepastian Kasus Dana Desa Bululawang

Prawoto Sadewo
×

6 Bulan Lebih Menggantung, KRPK-FMR Tagih Kepastian Kasus Dana Desa Bululawang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260901 173817 Gallery

Blitar, Memo.co.id

Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

 

Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026). Dalam audiensi tersebut, rombongan ditemui oleh Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar.

 

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bululawang yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Kabupaten Blitar pada 6 Februari 2026.

 

Dalam pendampingan tersebut, KRPK dan FMR didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.

 

Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan Kepala Desa Bululawang, Sutikno, yang dalam forum resmi disebut mengakui penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikan dana tersebut.

 

Atas persoalan tersebut, masyarakat melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan. Dalam pengaduan tersebut turut disampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, indikasi nepotisme serta persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Namun, hingga memasuki September 2026, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai proses penanganan berjalan cukup lama dan belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

 

Berdasarkan kajian hukum yang disusun FPPM bersama tim pendamping hukum pada Agustus 2026, laporan tersebut disebut telah berjalan sekitar enam setengah bulan tanpa adanya permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

 

Dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa pada 16 April 2026, Kejari Blitar meminta bantuan audit investigasi administratif kepada Inspektorat Daerah. Kemudian melalui surat B-2107/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar menyatakan bahwa perkara masih berada dalam proses reviu dan audit.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan dalam audiensi pada 1 September 2026.

 

Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati proses audit maupun reviu yang dilakukan Kejaksaan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan audit tersebut dan apa langkah berikutnya dari Kejaksaan,” ujar Faradina.

 

Menurutnya, dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

 

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak. Tetapi juga bagaimana uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, atas dasar apa digunakan dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

 

Faradina mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan juga harus menyampaikan kesimpulan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak terbukti ada tindak pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” katanya.

 

Sementara itu, Koordinator FMR, Renisa Mariani, menilai persoalan Dana Desa Bululawang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat.

 

Menurut Renisa, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” ujar Renisa.

 

Ia menegaskan FMR tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu.

 

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan dan ada indikasi yang harus diperiksa, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.

 

Renisa juga meminta Kejari Kabupaten Blitar memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara independen dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.

 

“Hukum harus berlaku sama. Kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat biasa harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.

 

Sementara itu, salah satu pendamping hukum dari Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, SH, MM, MH, mengatakan proses audit penting untuk memastikan fakta dan kondisi pengelolaan keuangan desa. Namun, menurutnya, audit tidak boleh menjadi alasan sehingga penanganan laporan tidak memiliki kepastian.

 

“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses reviu dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.

 

Menurut Trijanto, apabila dari hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hasil tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 

“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

 

Trijanto juga menyoroti penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

 

“Ultimum remedium bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Pemidanaan memang merupakan upaya terakhir, tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan ini murni administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala desa atau perangkat desa ketika muncul laporan dugaan penyimpangan.

 

“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto.

 

Dalam audiensi pada Selasa (1/9/2026), rombongan KRPK dan FMR ditemui oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar.

 

Pertemuan tersebut membahas perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang, termasuk proses reviu dan audit yang sebelumnya disampaikan Kejari Blitar.

 

KRPK, FMR dan tim pendamping hukum berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk memastikan status dan arah penanganan perkara.

 

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mempertanyakan persoalan ini. Karena itu kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

 

Renisa juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

 

“Kami ingin kasus ini terang. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.

 

Sementara Trijanto menegaskan tim pendamping hukum akan terus memberikan pendampingan kepada pihak yang melakukan pengaduan.

 

“Kami akan mendampingi proses ini secara hukum dan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi. Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta agar proses hukumnya dijalankan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.

 

Selain M. Trijanto, SH, MM, MH, pendampingan hukum dari Revolutionary Law Firm dalam audiensi tersebut juga dilakukan oleh Mulyono Habibi, SH dan Kabin Feri, SH.

 

Adapun dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang tersebut hingga kini masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

KRPK, FMR dan tim pendamping hukum berharap Kejari Kabupaten Blitar segera memberikan kepastian mengenai hasil reviu dan audit serta menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.**

 

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini