Jakarta, Memo
Pemerintah RI telah mengizinkan para investor untuk masuk ke industri minuman keras beralkohol. Jokowi Wododo mengeluarkan Prepres Nomor 10 tahun 2021 itu mengizinkan investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.
Pro kontra bermunculan. Dari kaca mata industri , akan membangkitkan perekonomian Indonesia. Itu kata Peremerintahan Republik Indonesia. Namun, kalangan tokoh masyarakat memandang sebaliknya. Justru, perizinan industri minuman keras, akan mengantarkan Indonesia menuju ke jurang kehancuran.
Tekanan dari Ulama dan Tokoh Masyarakat, Presiden Gagal Buka Investasi Industri Minuman Keras
Tidak hanya Majelis Ulama Indonesia saja, yang memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo tentang dibukanya akses industri minuman keras di Indonesia. Akan tetapi, beberapa ormas keagamaan dan kemasyarakatan juga turut memprotes keras Perpres tentang investasi minuman keras beralkohol tersebut.
PBNU, Muhammadiyah, beberapa tokoh masyarakat serta DPR RI, juga menyorot terbitnya peraturan Presiden tersebut. Alasan mereka jelas.
Minuman keras, selama ini menjadi pemicu semua aksi kejahatan. EFfek negatif, banyak ditimbulkan dari peradaran minuman keras beralkohol tersebut.
Selain itu, dari sisi ajaran agama manapun, minuman keras juga larangan. Bahkan, larangan terhadap minuman keras, juga sudah disampaikan dalam kitab suci Agama Islam, termasuk juga beberapa agama lain.
Berikut ini, beberapa fakta yang selama ini, menjadi bahan gunjingan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang perizinan investasi minuman keras beralkohol.
1. Turunan Undang-undang Cipta Kerja
Perpres Nomor 10/2021 adalah peraturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang sempat gegerkan rupublik ini. Lahirnya peraturan yang dibuat Presiden RI, dinilai berbagai kalangan, sebuah langkah untuk legalisasi minuman keras.
Sebagai mana diketahui, industri miras adalah bidang industri tertutup. Keberadaan industri tersebut, terbukti menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, beberapa pejabat Polri memberi atensi untuk penanganan peredaran miras di masing masing wilayahnya.
2. Membangkitkan Ekonomi Merusak Moral Bangsa
Terbitnya Perpres 10/2021 jelas memberi semangat kebangkitan ekonomi, di tengah pandemi Covid 19 yang mendera Indonesia. Namun, effek yang lebih besar, kurang menjadi perhatian Presiden dan tim yang terlibat terbitnya peraturan tersebut.