MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka peluang besar bagi para pencari kerja dengan membuka 9.694 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran terbuka untuk lulusan SMA, D3, hingga S1, dengan fokus pada posisi tenaga teknis dan kesehatan. Tahun ini, formasi Jaksa Ahli Pertama dan Pengelola Penanganan Perkara menjadi yang paling banyak dibutuhkan. Simak rincian lengkap dan persyaratan pendaftaran di artikel ini.
Kejaksaan RI Buka Rekrutmen Besar-Besaran untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan
Kejaksaan Buka Ribuan Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana
Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka rekrutmen besar-besaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Formasi yang dibuka mencapai 9.694 posisi, tersedia bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA, Diploma 3 (D3), hingga Strata 1 (S1). Tahun ini, Kejaksaan menyediakan formasi untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Posisi yang paling banyak dibutuhkan adalah Jaksa Ahli Pertama dengan jumlah formasi sebanyak 2.000 orang, disusul oleh posisi Pengelola Penanganan Perkara dengan kebutuhan sebanyak 1.489 orang.
Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus kepada formasi tenaga kesehatan, di mana pelamar yang mendaftar untuk jabatan tertentu wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor PT.01/03/F/570/2024. Pengadaan ini sesuai dengan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024.
Dalam unggahan di akun resmi Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, diumumkan rincian formasi CPNS yang tersedia tahun ini, baik untuk tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2024
Formasi Tenaga Teknis:
– Jaksa Ahli Pertama: 2.000 orang
– Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 60 orang
– Pranata Komputer Ahli Pertama: 500 orang
– Arsiparis Terampil: 982 orang
– Pengelola Penanganan Perkara: 1.489 orang
– Petugas Barang Bukti: 705 orang
– Dan berbagai posisi lainnya yang beragam.
Formasi Tenaga Kesehatan:
– Dokter Umum Ahli Pertama: 73 orang
– Nutrisionis Ahli Pertama: 4 orang
– Perawat Terampil: 72 orang
– Dokter Gigi Ahli Pertama: 37 orang
– Apoteker Ahli Pertama: 39 orang
– Bidan Terampil: 37 orang
– Dan masih banyak lagi.
Formasi untuk penjaga tahanan dan pengelola penanganan perkara ini terbuka untuk lulusan SMA atau yang setara, sementara posisi jaksa diperuntukkan bagi lulusan Sarjana Hukum atau Ilmu Hukum. Adapun posisi petugas barang bukti dapat diisi oleh lulusan D3 dari berbagai disiplin ilmu, seperti Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, dan lain-lain.
Syarat STR bagi Tenaga Kesehatan
Untuk formasi tenaga kesehatan, pelamar harus memiliki STR kecuali untuk beberapa jabatan tertentu seperti tenaga promosi kesehatan, nutrisionis, dan pranata laboratorium kesehatan. STR merupakan bukti tertulis yang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
STR hanya dapat diperoleh setelah tenaga kesehatan lulus ujian program pendidikan serta uji kompetensi. Masa berlaku STR sejalan dengan masa berlaku sertifikat kompetensi yang berdurasi lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses pendaftaran CPNS 2024 melalui situs resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
Formasi Terbanyak dan Syarat STR CPNS Kejaksaan 2024
Kejaksaan Republik Indonesia menawarkan peluang besar bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan melalui pembukaan 9.694 formasi CPNS tahun 2024. Formasi yang tersedia meliputi tenaga teknis dan kesehatan, dengan jumlah terbanyak pada posisi Jaksa Ahli Pertama dan Pengelola Penanganan Perkara. Dengan jumlah formasi yang cukup besar, ini menjadi kesempatan emas bagi calon pelamar yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Bagi tenaga kesehatan, terdapat persyaratan tambahan berupa Surat Tanda Registrasi (STR), yang menunjukkan kelayakan profesional di bidangnya. Beberapa jabatan khusus seperti tenaga promosi kesehatan dan pranata laboratorium kesehatan tidak memerlukan STR, namun mayoritas jabatan lainnya mensyaratkan adanya STR sebagai bukti kompetensi. Hal ini diatur sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan.
Dengan proses rekrutmen yang lebih terbuka dan persyaratan yang jelas, calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan semua dokumen lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat melalui situs resmi SSCASN. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan berkontribusi bagi negara.