Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut.
“Untuk jenis ini penjualannya ke seluruh Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sambung Irvan, pihaknya telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling. “Barang bukti yang kita amankan delapan ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara. “Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.