Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram setelah 7 tahun dipenjara.
Kepala Lapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Aroni bebas murni tanpa harus menjalankan persyaratan apapun.
Mantan politisi Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar sehingga dihukum tujuh tahun penjara.
Sebelum menghuni Lapas Mataram, Zaini sempat mendekam di Lapas Kerobokan Bali setelah sebelumnya ditahan di Rutan POMDAM Guntur cabang KPK pada 17 Maret 2015.