Example floating
Example floating
Peristiwa

7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Akhirnya Bebas

A. Daroini
×

7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini
7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Akhirnya Bebas

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram setelah 7 tahun dipenjara.

Kepala Lapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Aroni bebas murni tanpa harus menjalankan persyaratan apapun.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Mantan politisi Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar sehingga dihukum tujuh tahun penjara.

Sebelum menghuni Lapas Mataram, Zaini sempat mendekam di Lapas Kerobokan Bali setelah sebelumnya ditahan di Rutan POMDAM Guntur cabang KPK pada 17 Maret 2015.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka memaksa meminta suap. Dia memeras pengembang Djaja Business Group yang hendak membangun proyek lapangan golf dan ingin membuat tempat peristirahatan The Meang Peninsula Resort.

Zainy yang menjabat bupati sejak 2009 itu sengaja memeras DBG dengan cara menahan penerbitan surat persetujuan pembangunan proyek. Dia meminta imbalan sebesar Rp2 miliar bila ingin izin itu diteken. Dia juga sempat divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Belakangan, tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat hukumannya. Dalam putusan banding-nya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.