Example floating
Example floating
Hukum

7 Orang Ditetapan Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sambilawang

A. Daroini
×

7 Orang Ditetapan Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sambilawang

Sebarkan artikel ini
7 Orang Ditetapan Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sambilawang

7 Orang Ditetapan Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sambilawang . Mereka yang ditetapkan ini, terlibat dalam pembuatan mercon atau petasan untuk dinyalakan di hari lebaran nanti. Dimana salah satunya dicoba diledakkan di area persawahan oleh Iqbal, pemuda yang jari-jarinya tangan kanannya hancur karena ledakan petasan yang akan dinyalakan.

“Para tersangka ini secara bersama-sama patungan untuk membeli bahan dan bekerja sama-sama untuk membuat petasan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Bahan-bahan untuk membuat mercon ini, kata Catur diperoleh para tersangka dari beli secara online. Mulai dari aluminium powder, pupuk tanaman dan sumbunya. Setelah barang itu semua terkumpul, barulah mereka rakit untuk menjadi bahan peledak. Dimana bahan peledak itu nantinya bakal diisikan ke dalam selongsong petasan.

“Barang bahan peledak itu carinya gampang di online shop. Harganya pun tidak sampai jutaan. Ratusan ribu saja sudah dapat dan menghasilkan petasan yang banyak,” ungkap Catur.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Tujuan mereka membuat ratusan bahkan ribuan petasan ini untuk menyemarakkan bulan Ramadan dan puncaknya pada hari raya nanti. Rencananya mereka juga akan membuat balon udara. Hal itu terungkap saat petugas mengintrogasi salah satu tersangka. Tahun lalu pun mereka juga membuat balon udara yang juga dikasih petasan.

“Sebelumnya kita sudah berpesan, balon udara dan petasan ini, kita tidak ada kompromi. Meraka bakal akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Saat ditanya apakah ada tersangka lagi, Catur menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika dalam perjalanannya ada potensi penambahan, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya