“Tersangka SY kita tangkap saat melarikan diri ketika akan diperiksa petugas. Sementara 6 lainnya kita tangkap dalam salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” sambungnya.
Dari penggerebekkan itu, kata Wirhan, mereka berhasil menyita barang bukti 17 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 set alat isap sabu (bong), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak motor.
“Terhadap tujuh orang yang diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine. Selanjutnya, mereka dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena tidak didapati kepemilikan narkotika,” sebutnya.