Example floating
Example floating
Hukum

7 Orang Ditangkap Saat Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek Polisi

A. Daroini
×

7 Orang Ditangkap Saat Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
7 Orang Ditangkap Saat Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek Polisi

– Polisi melakukan penggrebekan di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, hingga ke Jalan Perintis, Kecamatan Rantau Selatan, pada Jumat 4 Februari 2022.

Sebanyak 65 personel dikerahkan ke lokasi yang kerap dijuluki Kampung Narkoba, di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, sebanyak 7 orang terduga pelaku pengguna narkoba berhasil diringkus.

“Sebagian dari mereka berhasil diringkus setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Ketujuh orang yang ditangkap adalah SY (40), SUJ (31), TOP (23), IHS (18), MAH (28), AHM (22) dan RAM (25),” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

“Tersangka SY kita tangkap saat melarikan diri ketika akan diperiksa petugas. Sementara 6 lainnya kita tangkap dalam salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” sambungnya.

Dari penggerebekkan itu, kata Wirhan, mereka berhasil menyita barang bukti 17 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 set alat isap sabu (bong), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak motor.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

“Terhadap tujuh orang yang diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine. Selanjutnya, mereka dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena tidak didapati kepemilikan narkotika,” sebutnya.