MEMO CO.ID, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan persyaratan yang mengejutkan bagi calon bupati dan wakil bupati Lumajang periode 2024-2029 melalui jalur independen. Dukungan minimal sebanyak 62.825 orang dari 11 kecamatan diperlukan untuk mencalonkan diri.
KPU Lumajang Tetapkan Syarat Dukungan untuk Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang periode 2024-2029 melalui jalur independen atau perseorangan. Syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) independen adalah memiliki dukungan minimal sebanyak 62.825 orang. Dukungan ini harus tersebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Dukungan tersebut dicatat dalam formulir model B-1 KWK perseorangan yang dilengkapi dengan salinan KTP elektronik. Identitas para pendukung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tabel excel untuk mempermudah proses penginputan dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Nur Ismandiana, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa persyaratan dukungan harus sesuai dengan ketentuan model B-1 KWK perseorangan yang dilampiri dengan salinan KTP elektronik.
Menurut Nur, penetapan persyaratan untuk Pilkada 2024-2029 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan bahwa calon independen harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah penduduk. “Kabupaten Lumajang memiliki populasi sekitar 837.666 jiwa, sehingga persyaratan dukungan untuk Pilkada 2024 – 2029 adalah 62.825 warga Lumajang,” paparnya.
Lebih lanjut, Nur menyatakan bahwa proses pendaftaran calon independen telah dibuka sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini belum ada calon independen yang mendaftar ke KPU. Proses penyerahan dukungan kepada KPU juga akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei.
62.825 Dukungan Wajib bagi Calon Bupati Lumajang 2024-2029
Dengan penetapan persyaratan yang ketat untuk calon independen di Pilkada 2024-2029, proses demokrasi di Kabupaten Lumajang menjadi semakin menarik. Meskipun begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada calon independen yang muncul.
KPU dan masyarakat Lumajang menanti kedatangan calon-calon yang akan memeriahkan kompetisi politik. Dengan dukungan yang kuat, mereka dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat secara lebih merata.