Totok mengatakan, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Rencananya siang ini kami lakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu, untuk 315 orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Totok mengatakan, ke-315 orang tersebut hari ini rencannya akan dipulangkan.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Diketahui, ratusan pengikut Ponpes Shiddiqiyyah melakukan pengadangan saat parat kepolisian hendak menangkap tersangka pencabulan Mas Bechi, di ponsok, Kamis (7/7/2022). Mereka bahkan menjadi pagar hidup di gerbang pesantren dan berupaya melawan petugas. Sempat terjadi keributan dalam peristiwa tersebut. Beruntung mereka berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.












