Example floating
Example floating
Peristiwa

5 Kali Dilaporkan Hina Islam, 1 Kali Dilaporkan Rasis, Abu Janda Tetap Kebal

×

5 Kali Dilaporkan Hina Islam, 1 Kali Dilaporkan Rasis, Abu Janda Tetap Kebal

Sebarkan artikel ini
6 Kali Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda tetap Kebal Hukum
6 Kali Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda tetap Kebal Hukum
Example 468x60

Jakarta, Memo
Abu Janda tetap perkasa. Meski sudah 6 kali dilaporkan ke Polri, namun, tidak mengurangi rasa jera. Terhitung sudah 5 kali dilaporkan ke polisi dalam kasus penghinaan umat islam, di awal tahun 2021, kembali Abu Janda dilaporkan dalam kasus Rasis.

6 Kali Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda tetap Kebal Hukum

Dari 6 kasus pelaporan pidana tersebut, 5 diantaranya kasus penghinaan terhadap ummat Islam dan salah satu tokoh di kasultanan di Kalimantana . Sementara, 1 kasus , laporan ke kepolisian dalam hal Rasis, yakni pelaporan dari KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ).

Berikut ini, 6 kasus pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, sepanjang dua tahun belakangan, yang belum ditindak lanjuti petugas kepolisian. Sosok yang bernama asli Permadi Arya itu hingga sekarang lolos dari jeratan hukum, meskipun berkali kali dilaporkan dalam perkara tindak pidana.

1. Mengina Bendera Tauhid Sebagai Bendera Teroris

Melalui laporan polisi dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Muhammad Alatas sebagai anggota Majelis Al Munawir. Laporan tersebut tercatat di Mapolda Metro Jaya.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda dengan tudingan melanggar pasal 28 ayat 2 UU no 19/2016 tentang ITE. Laporannya berdasar unggahan di akun facebook nya, yaitu ‘bendera teroris bukan panji nabi.

2. Abu Janda Dituding Mengghina Islam

Laporan polisi yang dibuat Ikatan Advokat Muslim (IKAMI) ) dan teregistrasi di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim , juga menuding terlapor Abu Jabda telah menghina Islam.

Mabes Polri , dalam hal ini Bareskrim telah memulai penyelidikannya pada akhir Mei 2020. Tim penyidik di Bareskrim Polri telah memanggil terlapor Permadi Arya atau Abu Janda untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

3. Abu Janda Dilaporkan Pencemaran dan Fitnah

Ustaz Maheer At-Thuwaulibi atau yang bernama asli Soni Eranata, melaporkan Abu Janda terkait tudingan dan pebcemaran nama baik . Laporan Maheer diterima polisi dengan no LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya, dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Abu Janda dituding melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, Abu Janda juga dituding dengan pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

4. Abu Janda Menghina Sultan Hamid II

Pada bulan Juli 2020, melalui laporan yang teregistrasi dengan nomor STTp/351/VII/2020 , Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie , melaporkan Abu Janda , pemilik akun Youtube Agama Akal TV.
Saat itu, semua bermula saat ramai ramainya usulan terhadap topkoh tokoh di Nusantara untuk menjadi Pahlawan . Usulan sebagai pahlawan nasional itu, menjadi polemik. Melalui kanal Youtube Agama Akal TV itu, AM Herndropriyono berkomentar tentang rencana usulan Sultan Hamid II sebagai pahlawan.

Terkait dengan itu, Abu Janda juga menyampaikan komentrarnya memalui akun media sosial miliknya. Abu Janda menyampaikan dua kata yang kemungkinan melakat pada sosok Sultan Hamid II. ” Apakah Sultan Hamid II , pahlawan atau pengkhianat ? “.

5. Ucapan Rasis Terhadap Kasus Natalius Pigai

Abu Janda , melalui akun sosmednya , melontarkan kalimat rasis kepada Natalius Pigai, tokoh muda yang juga aktivis di Papua. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Cuitan itu berpotensi merusak persatuan bangsa , khususnya di Papua. laporan terhadap Abu Janda tercatat di Bareskrim Polri, dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Permadi Arya, diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

6. Cuitan Abu Janda ” Islam Arogan “

Wakil Ketua Divisi Hukum KNPI Medya Rischa melaporkan Abu Janda dalam kasus SARA, melalui cuitan di akun Twitter-nya. Abu Janda menyebut Islam arogan. Cuitan tersebut berbuntut panjang, karena sudah merendahkan agama Islam.
laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor , LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda menyebut bahwa , Islam adalah pendatang dan Islam pula yang ‘arogan’ karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

” Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

6 laporan polisi yang dibuat oleh beberapa tokoh pemuda dan masyarakat tersebut, sudah ada tindak lan jut penyelidikan dari kepolisian. Namun, dari enam kasus tersebut ada beberapa kasus yang tidak ada kabar kelanjutannyya. Seolah, sosok Arya Permadi atau Abu Janda sebagai figur yang kebal hukum.
Meski begitu, dalam kasus terakhir, Bareskrim Polri sudah mengagendakan pemeriksaan Abu Janda, pada besuk, 1 Pebruari 2021. Polisi sudah melayangkan panggulan pemeriksaan terhadap Abu Janda. Abu Janda dikenal dekat dengan Jokowi, karena memang relawan Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.