Example floating
Example floating
Kriminal

5 Jam Diperiksa Kejati Jatim, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

×

5 Jam Diperiksa Kejati Jatim, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
5 Jam Diperiksa Kejati Jatim, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar Dijebloskan ke Tahanan
Example 468x60

SURABAYA, Memo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menjebloskan AN, tersangka dugaan kasus kredit fiktif ke penjara. Debitur tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga  144 Kasus Korupsi Mangkrak di Sulawesi: ACC Desak Aparat Hukum Segera Bertindak

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.