Kasatreskrim mengatakan korban sempat jatuh dan pingsan seusai mendapat pukulan berkali-kali. Pelatih korban sempat memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban, tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelatih silat itu langsung mengevakuasi korban dengan melarikannya ke Puskesmas dengan harapan segera mendapatkan penanganan medis. Saat di perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua dari empat tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Dua tersangka itu berinisial FA, 17, dan MO, 16. Meski tidak ditahan, tetapi proses hukum masih terus berlanjut.
“Karena masih anak-anak, maka peradilannya juga lain dari pelaku yang dewasa. Jadi, pakai sistem peradilan pidana anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji.
Retno menjelaskan dalam proses hukum ini polisi menerapkan wajib lapor setiap hari bagi kedua tersangka anak. Dia mengatakan terkait kasus penganiayaan beramai-ramai ini, pihaknya tidak mungkin melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Karena ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sehingga tidak bisa dilakukan diversi, nanti terserah hakimnya memutuskan seperti apa,” jelas dia.