Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Risiko Tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11/2021).
Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021. “Kantor Wilayah sebelumnya telah menginventarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” katanya, Senin (29/11/2021).
Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.