Jombang, Memo
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 566/KPTS/M/2015 tertanggal 15 Desember 2015, sejak tahun 2016 Kabupaten Jombang terpilih sebagai salah satu kabupaten penerima sasaran program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( PAMSIMAS III).
Program Pamsimas ini merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak melalui pendekatan berbasis masyarakat. Tujuannya antara lain meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat dan meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang berkelanjutan. Adapun sasaran dari program
Dalam pendanaan maupun pelaksanaannya, Program pamsimas ini melibatkan berbagai pihak antara lain pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta masyarakat dan pemerintah desa. “ Untuk pendanaan berasal dari APBN, APBD, APBDES, Serta dana masyarakat dengan proporsi 70% APBN/APBD, 10% APBDes dan 20% dana swadaya masyarakat. Sedangkan dana swadaya masyarakat itu sendiri 4% nantinya berupa incash (kontan) sedangkan yang 16% berbentuk material/tenaga (inkind)” jelas Danang Praptoko, ST. MT., Kabid Prasarana Wilayah Bappeda.