Klaten, Memo.co.id
Satpol PP Klaten melakukan razia besar besaran di semua hotel di kota tersebut. Sebanyak 20 pasangan selingkuh dirazia kemudian digelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja KLaten . Mereka adalah pasangan selingkuh. Semua identitasnya docatat di kantor Satpol PP untuk menjadi pembinaan pada masyarakat.
Kegiatan razia tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sebanyak 20 orang digelandang petugas Satpol PP Klaten dari kamar hotel kelas melati, Kamis (22/12/2016).
Sembilan pasang di antaranya merupakan pasangan tak resmi, sedangkan dua perempuan lainnya ditinggal pasangannya saat diamankan petugas.
Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman mengatakan selain menjaga kondusitas di masa libur akhir tahun, kegiatan tersebut digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2002 tentang pelacuran.
Selanjutnya 20 orang yang diamankan tersebut harus mengikuti assesment yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
“Mereka diamankan di lima hotel melati di Kecamatan Delanggu, Ceper, Klaten Tengah, Prambanan, dan Kemalang,” katanya.
Menurutnya setelah menjalani assesment, pasangan yang terazia akan mengikuti pembinaan di kantor Satpol PP Klaten agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga dikenai wajib lapor.
“Sementara, jika dari assesment diketahui perbuatannya merupakan profesi (PSK), maka akan kami kirim untuk mengikuti rehabilitasi di panti sosial di Kota Surakarta,” paparnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, mereka yang terjaring berusia paling muda 19 tahun hingga 52 tahun.
Ironisnya dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan seorang ibu yang membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun di sebuah kamar losmen di wilayah Deles Indah, Kemalang.
“Saat kita amankan, mengakunya pasangan suami-istri tapi tidak bisa menunjukkan identitas. Untuk itu kami minta yang laki-laki pulang untuk mengambil identitas, sementara yang perempuan kami minta menunggu di kantor,” kata Rabiman tanpa menyebutkan identitas yang bersangkutan. (*)