Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi mulai 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN. Hasil masa sanggah akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.
“Kementerian Agama menegaskan, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab peserta,” ujar Wawan. Peserta yang memberikan data tidak valid atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status CPNS atau PNS.
Peserta diminta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui website resmi dan media sosial Kemenag. “Kami mengimbau seluruh pelamar untuk mengikuti ketentuan dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Wawan.












