Example floating
Example floating
Peristiwa

15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan

×

15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan

Sebarkan artikel ini
15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan
15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan
Example 468x60

Nganjuk, Memo

15 jukir liar di wilayah kota NGanjuk terciduk polisi dalam rangakaian razia pungli dan premanisme yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota dan Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, di Blitar, beberapa jukir liar tertangkap dalam razia dan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena memungut uang parkir tanpa memberikan karcis resmi

Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU NIKOLAS BAGAS mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kapolda Jatim terkait penertiban aksi premanisme dan pungutan liar. Para jukir liar di Nganjuk yang terjaring razia berusia antara 26-83 tahun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga peluit yang digunakan sebagai sarana menarik uang secara ilegal.

Para tersangka yang diamankan kemudian dilakukan pembinaan lanjutan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak lagi melakukan pungli dan diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. IPTU NIKOLAS mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk pungli, baik yang disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan agar wilayah Nganjuk terbebas dari aksi pungutan ilegal dan premanisme.

Sangsi Tindak Pidana Ringan

Polres Blitar Kota terus menggelar patroli untuk memberantas pungli dan premanisme. Sejumlah juru parkir (jukir) liar tertangkap dalam razia dan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena memungut uang parkir tanpa memberikan karcis resmi, Jum’at hari ini 18 Juni 2021. Praktik jukir liar dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pemerintah daerah.

Kapolsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota KOMPOL AGUS FAUZI operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kapolda Jatim terkait penertiban aksi premanisme, termasuk jukir liar. Patroli jukir difokuskan di sejumlah pusat pertokoan dan titik – titik parkir di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. KOMPOL AGUS mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menjaring 3 hingga 4 jukir liar saat patroli.

Sesuai Peraturan Daerah, para jukir resmi yang bertugas di lapangan sudah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Para jukir resmi tersebut selalu memberikan karcis parkir kepada pengendara saat memungut uang parkir. Tapi dilapangan, masih banyak jukir nakal atau jukir liar yang memungut uang parkir tanpa memberikan karcis dan menguntungkan diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.