Example floating
Example floating
Peristiwa

15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan

×

15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan

Sebarkan artikel ini
15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan
15 Juru Parkir Diciduk Polisi, Dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan
Example 468x60

Nganjuk, Memo

15 jukir liar di wilayah kota NGanjuk terciduk polisi dalam rangakaian razia pungli dan premanisme yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota dan Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, di Blitar, beberapa jukir liar tertangkap dalam razia dan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena memungut uang parkir tanpa memberikan karcis resmi

Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU NIKOLAS BAGAS mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kapolda Jatim terkait penertiban aksi premanisme dan pungutan liar. Para jukir liar di Nganjuk yang terjaring razia berusia antara 26-83 tahun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga peluit yang digunakan sebagai sarana menarik uang secara ilegal.

Baca Juga  Bareskrim Umumkan Kepala Desa Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Izin Tanah Pagar Laut

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.