Example floating
Example floating
Hukum

120 Tersangka Narkoba Digiring ke Penjara Selama 2 Minggu

A. Daroini
×

120 Tersangka Narkoba Digiring ke Penjara Selama 2 Minggu

Sebarkan artikel ini
120 Tersangka Narkoba Digiring ke Penjara Selama 2 Minggu

Surabaya, Memo  – Sejak menggelar operasi Tumpas Semeru mulai 1 hingga 12 September 2021, Polrestabes Surabaya berhasil 120 mengamankan orang dengan berbagai kasus. Total 90 kasus, mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar narkoba.

Dari jumlah itu, 30 kasus di antaranya target operasi (TO) dan 60 kasus lainnya non TO. Dari 120 tersangka ini, terdiri 117 orang laki-laki 117 dan 3 orang perempuan. Adapun perincian total barang bukti hasil Tumpas Semeru berupa, sabu 652,94 gram, ganja 45,9 gram, ekstasi 10,5 butir, double L sebanyak 50.438 butir.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Sementara, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan, sebanyak 39 kilogram (kg) sabu, ganja 2 kg, 400 butir happy five, 39.000 butir double L.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di Surabaya hingga saat ini masih terhitung sangat tinggi.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya obat terlarang tersebut.