“Soal peristiwa 116 warga Inodnesia yang dideportasi karena melakukan haji , tanggung jawabnya bukan Kemenag, akan tetapi juga lintas intansi. Kita koordinasi dengan berbagai pihak. Kewenangan Kemenag seperti jika mereka umrah dan overstay, maka akan dilacak,” ujar Direktorat Jendral PHU Kemenag Nizar Ali di kantor Daker Mekah pada Memo.
Yang jelas, terdapat dua hal yang akan dilakukan Kemenag untuk menelusuri kasus itu. Pertama apakah disengaja oleh biro travel, kedua apa disengaja calon jamaah. “Kalau kesalahan terdapat pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), izinnya akan dicabut. Kalau kesalahan jemaah, dicari titik temunya. ” kata Nizar. ( ed )