Lumajang, Memo
Universitas Jember (Unej) mengambil langkah tegas dengan memulangkan 11 mahasiswanya yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul insiden pencurian dua sepeda motor milik peserta KKN pada Rabu dini hari (6/8/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Dua kendaraan roda dua itu dilaporkan hilang di Kantor Desa Alun-alun yang difungsikan sebagai posko tempat tinggal para peserta KKN. Selain mahasiswa Unej, sejumlah peserta dari UIN KHAS Jember juga turut menjalankan KKN di lokasi yang sama. Adapun sepeda motor yang dicuri adalah milik Thoriq (mahasiswa Unej) dan Ika Wahyu (mahasiswi UIN Jember).
Pihak kampus langsung bertindak cepat. Wakil Ketua Tim Humas Unej, Iim Fahmi Ilman, mengonfirmasi bahwa kampus menarik seluruh mahasiswanya dari lokasi demi mempertimbangkan aspek keamanan.
“Dari informasi LP2M Unej, kami sudah menarik 11 mahasiswa Unej yang sedang melaksanakan KKN Kolaboratif di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso,” kata Fahmi, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penarikan mahasiswa dilakukan untuk memastikan keselamatan serta menjaga kondisi psikologis mereka pasca insiden. Walaupun waktu KKN sebenarnya masih menyisakan dua minggu, pihak universitas memutuskan untuk mengakhiri program lebih awal.
Para peserta KKN sebelumnya mulai bertugas di desa tersebut sejak 15 Juli 2025 dan direncanakan selesai pada 20 Agustus 2025. Namun, dengan adanya kejadian ini, kegiatan dinyatakan berakhir lebih cepat.
“Langkah ini kami ambil demi memberikan rasa aman kepada mahasiswa. Meski masa tugas belum selesai, kami nyatakan program KKN di Desa Alun-alun sudah dianggap tuntas,” terang Fahmi.
Peristiwa tersebut menjadi catatan penting mengenai pentingnya jaminan keamanan bagi mahasiswa yang diterjunkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah pedesaan. Unej berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi untuk memperkuat aspek perlindungan mahasiswa pada pelaksanaan KKN berikutnya.












