Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana, kata dia, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Rika menyebutkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring sebelum pandemi COVID-19 terjadi.