Example floating
Example floating
Kriminal

1.000 Pohon Ganja di Bukit Mandi Angin Pendopo Barat Empat Lawang

×

1.000 Pohon Ganja di Bukit Mandi Angin Pendopo Barat Empat Lawang

Sebarkan artikel ini
1.000 Pohon Ganja di Bukit Mandi Angin Pendopo Barat Empat Lawang
Example 468x60

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan 1.000 batang tanaman ganja di Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang. Saat ditemukan, tanaman ganja tersebut tampak dibentuk seperti bonsai di sebuah ladang seluas satu hektare pada lereng curam perbukitan.

Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Syahril mengatakan, temuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Kabupaten Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Syahril, pihaknya juga mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Pendopo Barat berinisial EF (25), yang berada disekitar TKP.

“Saat ditangkap, tersangka ternyata membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram. Daun ganja tersebut disimpan di badannya,” ujar AKBP Syahril, Kamis (3/2/2022).

Saat diinterogasi petugas, EF mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja itu dari seseorang terduga pemilik kebun ganja seluas satu hektare tersebut yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Dari pengakuan EF inilah, kami mengetahui dimana lokasi ladang ganja tersebut,” jelasnya.

Usai menginterogasi EF, lanjut Syahril, pihaknya yang dibantu personel BNNK Lubuk Linggau, BNNK Musi Rawas dan BNNP Sumsel langsung melakukan penyisiran lokasi ladang ganja.

Setidaknya membutuhkan waktu 3,5 jam berjalan kaki hingga akhirnya petugas BNN tiba di lokasi. “Awalnya kita tidak menduga jika lokasinya berada di perbukitan curam dengan kemiringan 45 derajat,” katanya.

Saat lokasi ladang ganja tersebut ditemukan, Syahril menjelaskan, bahwa kondisi tanaman ganja yang batangnya besar tampak tidak terlalu tidak tinggi, karena diduga dirawat dan dibentuk seperti tanaman bonsai.

“Tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar lokasi, mungkin sengaja disamarkan seperti bonsai agar tidak terpantau drone petugas yang kerap memeriksa dan memantau,” katanya.

Setelah tanaman ganja tersebut diangkut ke BNNK Empat Lawang, barang bukti tersebut dan seorang EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel di Kota Palembang.

“Karena ruang tahanan kita tidak memenuhi standar, keduanya yakni barang bukti dan tersangka kita bawa ke Palembang,” ucap AKBP Syahril.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.