“Saat ini, belum ada sanksi pidana yang diberikan. Ini adalah teguran pertama. Namun, jika pelanggaran ini terjadi lagi kedua kalinya atau seterusnya, tindakan tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman penjara,” tegas Kapolsek Karangawen.
Mujiono juga menyatakan bahwa Polsek Karangawen akan melaksanakan patroli penyitaan miras serupa hingga ke desa-desa.
“Kami menemukan puluhan botol minuman keras di Brambang. Operasi ini juga akan kami lakukan di beberapa desa yang sering dilaporkan mengadakan pesta miras,” tambahnya.
Razia Miras dan Petasan di Karangawen: Upaya Polsek Tangani Masalah Penyakit Masyarakat
Dalam upaya menangani masalah minuman keras dan petasan, Polsek Karangawen melakukan razia di berbagai warung makan dan penjual jamu. Puluhan botol miras berhasil disita dan akan dimusnahkan.
Pemilik warung diberikan teguran pertama, namun akan diberlakukan sanksi pidana jika pelanggaran berulang.
Operasi ini akan terus dilakukan hingga ke desa-desa yang dicurigai sering mengadakan pesta miras.
Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari minuman beralkohol dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.