“Tentu saja, kami bisa melalui jalur PMN. Namun, perlu diingat bahwa proses ini melibatkan perencanaan dan jadwal yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN. Pada tahun ini, untuk BUMN Karya, yang kami ketahui hanya Hutama Karya dan pembayaran utang-utang tersebut tidak termasuk dalam rencana,” jelas Isa.
Sebagai catatan, surat yang dikirim oleh Basuki kepada Erick disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja. Menurut Endra, isi surat tersebut hanya berisi pesan agar BUMN memisahkan masalah restrukturisasi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan, terutama proyek strategis nasional (PSN).
Endra sebelumnya telah menyatakan, “Surat dari Pak Menteri (PUPR) kepada Menteri BUMN berisi pesan agar BUMN memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan, terutama proyek strategis nasional atau proyek prioritas. Totalnya mencapai hampir Rp 118 triliun. Jumlah tersebut berasal dari APBN, termasuk Investasi Konstruksi Nasional (IKN), dan hanya berlaku untuk BUMN Karya saja.” Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Endra di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2023.
Menilik Isu Pembayaran Utang BUMN: Penjelasan dan Implikasi dari Surat Menteri PUPR kepada Menteri BUMN
Dalam konteks ini, surat dari Menteri PUPR kepada Menteri BUMN menggarisbawahi pentingnya memisahkan isu restrukturisasi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh BUMN. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan keuangan dan optimalisasi penggunaan dana APBN.
Meskipun kontroversi awalnya mengemuka, surat ini mengarah pada pemahaman yang lebih baik tentang strategi pembayaran utang BUMN dan mekanisme yang dapat diambil oleh pemerintah dalam menjaga keberlanjutan finansial negara.