Kemnaker menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 terbilang rendah disebabkan oleh fokus pada karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menyatakan bahwa kenaikan upah yang signifikan biasanya diberikan kepada karyawan dengan pengalaman kerja di atas dua tahun. Besarnya kenaikan upah ini disesuaikan dengan kinerja serta produktivitas karyawan yang bersangkutan.
Indah menyampaikan bahwa kenaikan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas dua tahun bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, bergantung pada kemampuan perusahaan. Namun, untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun ke bawah, kenaikan upahnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Namun demikian, penetapan UMP juga memiliki tujuan sebagai perlindungan bagi pekerja baru agar tidak menerima upah yang rendah. Selain itu, UMP juga dianggap dapat menjaga daya beli para pekerja. Menurut Indah, hal ini dapat menjaga roda ekonomi di setiap daerah agar terus berputar.
Rumus perhitungan UMP tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
Formula kenaikan UMP tahun 2024 melibatkan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α. Pasal 26 ayat (4) PP tersebut menjelaskan rumus perhitungan upah minimum tahun depan dengan cara menambahkan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan ke upah minimum tahun berjalan.
Analisis Faktor Penentu Kenaikan UMP 2024 dan Dampaknya pada Karyawan
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu (α) dalam rentang 0,10 hingga 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.