Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian, mendesak PT Indobuildco untuk menyerahkan kembali tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas lahan tersebut.
“Kami ingin mengingatkan bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses ini. Kami sebagai kuasa hukum, dengan dukungan dari Pak Menko, ingin segera mengakhiri masalah ini. Ini bukan hanya masalah hak, tetapi juga masalah wajah negara, terutama berkaitan dengan GBK. Itulah mengapa kita harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujar Saor.
Kisruh Hotel Sultan: Pandangan Menteri Investasi dan Penyelesaian Konflik
Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, pemerintah memandang penting untuk mengakhiri sengketa ini demi menjaga wajah negara terutama berkaitan dengan kompleks GBK. Maka, penyelesaian konflik Hotel Sultan adalah suatu langkah penting yang harus diambil untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut dan memulihkan kestabilan dalam pengelolaan aset-aset negara.