Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang juga diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, bersama dengan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
OJK juga menuntut PT BAM untuk segera menyampaikan laporan pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena PT BAM telah terbukti sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf a, b, dan c di atas, serta pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.
OJK Sanksi Denda Rp100 Juta kepada BCA Terkait Kasus PT BAM: Pelanggaran Pasar Modal
Kasus ini juga melibatkan dua direktur utama PT BAM, Retno Dewi dan Arsoni Chrinarto, yang dikenai sanksi sebesar Rp125 juta secara bersama-sama. Mereka telah diberi instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis dari OJK terkait kasus ini.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, seperti Pasal 24 dan Pasal 6, serta Pasal 7 dan Pasal 8 POJK, telah membawa konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat. Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal tetap menjadi fokus utama, dan OJK telah memastikan bahwa pelanggaran tidak akan diabaikan.