Akhirnya, Komite Privatisasi memutuskan bahwa dana PMN sebesar Rp3 triliun tersebut harus dikembalikan oleh Waskita Karya ke kas negara. Begitu juga dengan penerbitan saham baru yang akhirnya dibatalkan.
Meirijal juga merespons polemik seputar nasib dana negara ini. Dia mengakui bahwa ada pembicaraan mengenai pengalihan aset ke perusahaan PT Hutama Karya (Persero).
“Memang ada rencana dari Hutama Karya untuk melanjutkan dan menyelesaikan beberapa jalan tol yang sedang dikerjakan atau dimiliki oleh Waskita. Namun, rencana ini masih dalam tahap diskusi dan perencanaan. Belum ada keputusan pasti mengenai bagaimana dan kapan pengalihan ini akan dilakukan,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 triliun akan dialihkan ke perusahaan Hutama Karya. Nantinya, Hutama Karya akan mengambil alih sejumlah aset yang dimiliki oleh Waskita.
Erick juga menyatakan bahwa proses penggabungan antara dua perusahaan BUMN ini membutuhkan waktu. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses restrukturisasi perusahaan BUMN ini sudah dimulai beberapa tahun yang lalu.
Batalnya Penyertaan Modal Negara ke Waskita Karya: Evaluasi Keuangan dan Proyeksi Masa Depan
Dalam jangka pendek, Waskita Karya perlu mengatasi hambatan finansial dan likuiditas guna mendukung stabilitas. Namun, tantangan ini juga bisa menjadi momentum untuk mengkaji kembali strategi bisnis, mengoptimalkan kolaborasi dengan BUMN lain, serta mengarahkan perusahaan menuju pertumbuhan berkelanjutan di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.