Aiman Witjaksono dilaporkan karena pernyataannya yang menyentuh isu ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Tindak Lanjut Hukum dan Respons Aiman Terhadap Laporan Kontroversial
Aiman dilaporkan sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang mencuat dan memicu perhatian media juga,” kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri kepada wartawan, hari Senin (13/11).
“Mengenai pernyataannya, ada orang dari pihak kepolisian yang merasa tidak setuju dengan perintah dari atasan mereka untuk mendukung salah satu kandidat presiden dan wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran,” tambahnya.
Sementara itu, Aiman menyatakan bahwa dia belum mengetahui laporan tersebut. Namun, dia siap jika kelak dipanggil ke polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan itu.
Aiman juga menegaskan bahwa pernyataannya tentang ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukanlah hoaks.
“Bukan, apa yang saya sampaikan bukan hoaks,” kata Aiman. “Semua yang saya sampaikan adalah apa yang saya alami, atau fakta yang saya sampaikan,” tambahnya.
Kontroversi Pernyataan Aiman Witjaksono dan Dampaknya pada Pemilu 2024: Sebuah Telaah
Sementara Aiman Witjaksono sendiri menyatakan kesiapannya untuk berkooperasi dengan pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukanlah hoaks, melainkan pengalaman pribadi atau fakta yang dia alami.
Sementara proses penyelidikan terus berjalan, kontroversi ini membuka diskusi penting mengenai netralitas aparat dalam konteks pesta demokrasi, menyoroti kebutuhan akan keadilan dan keterbukaan dalam proses politik.