Rionald menjelaskan, nantinya, anggaran operasional tersebut akan digunakan untuk proses penyitaan membutuhkan biaya. Pada kenyataannya dilapangan, memerlukan biaya untuk aparat yang bertugas melakukan penyitaan, hingga persiapan untuk melawan obligor yang membawa kasus penyitaan aset ke pengadilan.
“Kalau menyita gitu kan kita harus siapkan aparat. Juga kita mempersiapkan diri dalam hal akan ada gugatan segala macam,” sebutnya.
Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2021 Satgas BLBI telah menghimpun aset dari para obligor senilai Rp 9,82 triliun. Jumlah itu masih jauh dari target yang harus dikejar Rp 110,45 triliun sampai batas waktu Desember 2023. Adapun rinciannya, uang tunai sebesar Rp 317,7 miliar.
Selanjutnya, ada aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada kementerian dan lembaga Rp 1,149 triliun, dan aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun.