Pada tahun 2021, MK telah menyatakan bahwa permohonan dua stasiun TV yang dimiliki oleh MNC Group tersebut tidak relevan karena tidak ada celah hukum yang terbuka. Mahkamah memandang bahwa isu terkait layanan streaming telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MK juga telah menilai bahwa UU ITE dan regulasi terkait memiliki kemampuan untuk mengatur konten yang melibatkan unsur pornografi, SARA, ujaran kebencian, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika permohonan pemohon diizinkan, maka akan ada kebingungan dalam mengatur layanan konvensional dan layanan OTT,” kata Hakim MK Arief Hidayat saat itu.
Pada tahun 2021, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, telah menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap konten asing dalam layanan OTT masih menjadi tanggung jawab Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami telah mengingatkan Ditjen Aptika mengenai meningkatnya konten negatif dalam layanan OTT asing. Namun, hingga saat ini, konten negatif tersebut masih ada,” ujarnya pada Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan laporan sebelumnya dari CNNIndonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk meminta penghapusan konten yang dianggap melanggar aturan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar, termasuk Netflix.
Ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah mengatur hal tersebut.
Tantangan Regulasi untuk Layanan Streaming di Indonesia: Potret Kajian Menteri Komunikasi dan Informatika
Kesulitan mengatur konten dalam layanan streaming OTT juga mencerminkan kompleksitas tantangan regulasi di era digital. Meskipun layanan streaming telah meraih popularitas luar biasa dan memberikan alternatif tontonan yang menarik bagi masyarakat, perlu ada pendekatan yang matang untuk menjaga standar moral, hukum, dan keadilan dalam ekosistem media yang semakin terdiversifikasi.
Dalam hal ini, sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penyelenggara layanan, dan masyarakat, diperlukan untuk mengembangkan regulasi yang adaptif dan sejalan dengan perkembangan teknologi serta nilai-nilai sosial yang ada.