Example floating
Example floating
Birokrasi

Ini Dia Rahasia Tersembunyi di Dalam Hutan Adat Distrik Konda!

Alfi Fida
×

Ini Dia Rahasia Tersembunyi di Dalam Hutan Adat Distrik Konda!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Rahasia Tersembunyi di Dalam Hutan Adat Distrik Konda!
Ini Dia Rahasia Tersembunyi di Dalam Hutan Adat Distrik Konda!

Titik-titik penting ini menjadi dasar dalam pembuatan peta wilayah tempat tinggal masing-masing suku di Distrik Konda. Di sana, dua suku besar, yaitu Tehit dan Yaben, hidup berdampingan. Keduanya memiliki subsuku yang tersebar di lima kampung, seperti Manelek, Bariat, Nakna, Konda, dan Wamargege.

Proses pemetaan ini tidak selalu berjalan mulus. Terutama ketika pemetaan mencapai kampung yang dihuni oleh suku-suku yang berbeda. Konflik tenurial hampir saja pecah, mengingat pentingnya tempat-tempat yang diklaim oleh kedua suku tersebut.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Namun, melalui pemahaman dan penghormatan bersama, konflik dapat diatasi dengan menandai tempat penting dengan dua papan bertuliskan dalam bahasa suku Tehit dan Yaben. Hal ini membantu menghindari klaim wilayah yang berpotensi meruncing.

Setelah berbulan-bulan proses pemetaan yang intens, akhirnya pemetaan wilayah di lima kampung di Distrik Konda rampung dilakukan pada Juni 2022. Masyarakat adat kini memiliki peta tertulis yang menggambarkan asal usul identitas mereka, tempat-tempat penting, dan batas wilayah yang telah diakui.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengakuan dan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Dengan pemetaan partisipatif ini, masyarakat adat memiliki landasan yang kuat untuk mempertahankan dan melestarikan hutan adat mereka, sebagai warisan berharga yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Seperti kata Kristian Tebhu, Program Manager Konservasi Indonesia Sorong, “Hutan itu adalah ibu bagi masyarakat adat, sehingga harus dijaga kelestariannya.”

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Pemetaan Partisipatif Masyarakat Adat di Distrik Konda: Langkah Menuju Pengakuan dan Pelestarian Hutan Adat

Dalam perjalanannya, proses pemetaan partisipatif ini tidak selalu mudah. Konflik tenurial yang hampir pecah antara suku-suku yang mengklaim tempat yang sama berhasil diatasi melalui pemahaman dan penghormatan bersama.

Penggunaan papan tanda dalam bahasa suku Tehit dan Yaben menjadi solusi untuk menghindari klaim wilayah yang berpotensi meruncing. Dalam keseluruhan, pemetaan partisipatif ini menegaskan pentingnya kerjasama dan pengakuan terhadap tempat-tempat penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat adat.