“Pimpinan KPK dan TNI mengadakan konferensi pers bersama terkait penahanan dua tersangka, dan saling bertukar data. Karena ini melibatkan dua wilayah hukum peradilan yang berbeda, ini merupakan bentuk sinergi kolaboratif,” ujar Ali.
Selanjutnya, Ali menyinggung tentang MoU atau kerja sama hukum yang telah dilakukan antara KPK dan TNI. Kemungkinan besar, MoU tersebut akan diperbaiki agar tidak timbul polemik seperti saat ini.
“Kita melakukan ini karena pentingnya komunikasi dan koordinasi. Perbaikan MoU akan dibahas lebih lanjut,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Sinergi KPK dan TNI dalam Menuntaskan Kasus Suap di Basarnas
KPK dan TNI berkolaborasi untuk mengusut kasus suap di Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI aktif. Meskipun polemik muncul di masyarakat, penanganan yang dilakukan berusaha menghentikan kontroversi tersebut.
Kedatangan Ketua KPK ke Mabes TNI menunjukkan sinergi antara kedua lembaga. Perbaikan MoU juga dipertimbangkan agar kerja sama ini berjalan lebih efektif di masa depan.
Dengan menetapkan lima tersangka, KPK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta dan kebenaran demi keadilan dalam kasus ini.